3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
RMOL - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian. Dalam pasal 1 …